Info Lelang : KPU Kepulauan Meranti : 1 paket Eks Logistik Pemilu berupa Kotak Suara Aluminium tahun 2004
Info Penyelenggara
KPKNL Dumai menggunakan rekening Bank Negara Indonesia (bni)
Jl. Sultan Hasanuddin No. 34 (d.h. Ombak) Kel. Ratu Sima, Kec. Dumai Barat, Kota Dumai - 28824
(0765) 439993
KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara melalui Aplikasi Lelang Internet dengan cara penawaran terbuka tanpa kehadiran peserta lelang (Open Bidding) atas objek berupa :
1 (satu) Paket Eks logistik Pemilu yang terdiri dari Kotak suara Berbahan Aluminium Tahun 2004 dengan berat 4.300 Kg
Syarat dan Ketentuan Lelang :
1. Lelang dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi Lelang melalui Internet yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada Prosedur Lelang dan Syarat Ketentuan” pada domain tersebut.
2. Calon Peserta Lelang dapat berupa perseorangan atau badan hukum. Calon Peserta Lelang harus mendaftakan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP dan No. Rekening Bank atas nama sendiri (ekstensi file ‘’jpg’’ atau ‘’png’’).
3. Calon peserta lelang yang bertindak selaku kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP Perusahaan dalam 1 file;
4. Uang Jaminan Penawaran Lelang
Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang diserahkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
b. Setoran Uang Jaminan Penawaran Lelang Harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
c. Uang jaminan Penawaran Lelang disetorkan kenomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
d. Biaya penyetoran maupun pengambilan Uang Jaminan Penawaran Lelang dibebankan kepada peserta lelang sesuai dengan ketentuan biaya administrasi di bank yang bersangkutan.
5. Pengembalian Uang Jaminan
a. Bagi Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pemenang Lelang, Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan.
b. Pengembalian uang jaminan lelang kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pemenang lelang, paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pelaksanaan lelang melalui pemindahbukuan ke rekening yang telah didaftarkan peserta lelang.
c. Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan lelang sebagaimana dimaksud angka 5 huruf b tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena mekanisme perbankan.
6. Penawaran lelang dilakukan dengan cara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan cara penawaran terbuka (Open Bidding) melalui alamat domain diatas yang dibuka pada hari Senin tanggal 13 April 2020 Pukul 09.00 WIB s.d. 11.00 WIB (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet). Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain di atas.
7. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang dan bea lelang 2% dari harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi maka Pemenang lelang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang akan disetor keKas Negara.
8. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan /atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.
9. Pastikan data yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda laksanakan sudah benar /tepat, ketidak benaran data dan transaksi perbankan dapat membuat anda tidak bias menjadi peserta lelang, kegagalan/kesalahan system perbankan dan jaringan internet bukan tanggungjawab KPKNL.
10. Peserta lelang dapat melihat objek lelang pada tanggal 7 s/d 13 April 2020 pukul 09.00 – 15.00 WIB di Gudang Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Dorak – Selatpanjang.
11. Objek lelang dijual dengan kondisi apaadanya “as is” dengan segala konsekuensinya. Peserta lelang dianggap telah melihat, mengetahui, dan memahami kondi sifisik serta aspek legalitas objek lelang. Peserta lelang bertanggungjawab atas objek lelang yang dibelinya.
12. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti. (CP. Doni No. HP. 0813 6358 1565)
KPKNL Dumai menggunakan rekening Bank Negara Indonesia (bni)
Jl. Sultan Hasanuddin No. 34 (d.h. Ombak) Kel. Ratu Sima, Kec. Dumai Barat, Kota Dumai - 28824
(0765) 439993
KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara melalui Aplikasi Lelang Internet dengan cara penawaran terbuka tanpa kehadiran peserta lelang (Open Bidding) atas objek berupa :
1 (satu) Paket Eks logistik Pemilu yang terdiri dari Kotak suara Berbahan Aluminium Tahun 2004 dengan berat 4.300 Kg
Syarat dan Ketentuan Lelang :
1. Lelang dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi Lelang melalui Internet yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada Prosedur Lelang dan Syarat Ketentuan” pada domain tersebut.
2. Calon Peserta Lelang dapat berupa perseorangan atau badan hukum. Calon Peserta Lelang harus mendaftakan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP dan No. Rekening Bank atas nama sendiri (ekstensi file ‘’jpg’’ atau ‘’png’’).
3. Calon peserta lelang yang bertindak selaku kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP Perusahaan dalam 1 file;
4. Uang Jaminan Penawaran Lelang
Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang diserahkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
b. Setoran Uang Jaminan Penawaran Lelang Harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
c. Uang jaminan Penawaran Lelang disetorkan kenomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
d. Biaya penyetoran maupun pengambilan Uang Jaminan Penawaran Lelang dibebankan kepada peserta lelang sesuai dengan ketentuan biaya administrasi di bank yang bersangkutan.
5. Pengembalian Uang Jaminan
a. Bagi Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pemenang Lelang, Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan.
b. Pengembalian uang jaminan lelang kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pemenang lelang, paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pelaksanaan lelang melalui pemindahbukuan ke rekening yang telah didaftarkan peserta lelang.
c. Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan lelang sebagaimana dimaksud angka 5 huruf b tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena mekanisme perbankan.
6. Penawaran lelang dilakukan dengan cara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan cara penawaran terbuka (Open Bidding) melalui alamat domain diatas yang dibuka pada hari Senin tanggal 13 April 2020 Pukul 09.00 WIB s.d. 11.00 WIB (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet). Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain di atas.
7. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang dan bea lelang 2% dari harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi maka Pemenang lelang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang akan disetor keKas Negara.
8. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan /atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.
9. Pastikan data yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda laksanakan sudah benar /tepat, ketidak benaran data dan transaksi perbankan dapat membuat anda tidak bias menjadi peserta lelang, kegagalan/kesalahan system perbankan dan jaringan internet bukan tanggungjawab KPKNL.
10. Peserta lelang dapat melihat objek lelang pada tanggal 7 s/d 13 April 2020 pukul 09.00 – 15.00 WIB di Gudang Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Dorak – Selatpanjang.
11. Objek lelang dijual dengan kondisi apaadanya “as is” dengan segala konsekuensinya. Peserta lelang dianggap telah melihat, mengetahui, dan memahami kondi sifisik serta aspek legalitas objek lelang. Peserta lelang bertanggungjawab atas objek lelang yang dibelinya.
12. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti. (CP. Doni No. HP. 0813 6358 1565)
Nilai Limit:
Rp. 25.800.000
Cara Penawaran | Open Bidding |
Jaminan | Rp. 6.000.000 |
Batas Akhir Jaminan | 12 April 2020 |
Pelaksanaan Lelang | 13 April 2020 jam 09:00 s/d 13 April 2020 jam 11:00 WIB |
Penyelenggara | KPKNL Dumai |
Kode Lot Lelang | KIYMHT |
Comments
Post a Comment